Assalamualaikum wrwb, Salam kebajikan, Selamat datang di Kayamara Jaya, Ada yang bisa kami bantu ?
  1. Akad syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana/modal usaha (ra’s al-mal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional. Syirkah ini merupakan salah satu bentuk Syirkah amwal dan dikenal dengan nama syirkah inan.
  2. Syarik adalah mitra atau pihak yang melakukan akad syirkah, baik berupa orang (syakhshiyah thabi’yah/ natuurlijk persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i’tibariah/ syakhshiyahhukmiyah/re chts persoon).
  3. Ra’s al-mal adalah modal usaha berupa harta kekayaan yang disatukan yang berasal dari para syarik.
  4. Syirkah amwal adalah syirkah yang ra’s al-mal-nyaberupa harta kekayaan dalam bentuk uang atau barang
  5. Syirkah ‘abdan/syirkah a’mal adalahsyirkah yang ra’s al-mal-nya bukan berupa harta kekayaan namun dalam bentuk keahlian atau keterampilan usaha/kerja,termasuk komitmen untuk menunaikan kewajiban syirkah kepadapihak lain berdasarkan kesepakatan atau proporsional.
  6. Syirknh wujuh adalah syirkah yang ra’s al-mal-nya bukan berupa harta kekayaan namun dalam bentuk reputasi atau nama baik salah satu atau seluruh syarik, termasuk komitmen untuk menunaikan kewajiban syirkah kepada pihak lain berdasarkan kesepakatan atau proporsional.
  7. Taqwim al-‘urudh adalah penaksiran batang untuk diketahui nilai atau harganya.
  8. Nisbah bagi hasil adalah dapat juga disingkat nisbah – adalah perbandingan yang dinyatakan dengan angka seperti persentase untuk membagi hasil usaha, baik nisbah-proporsional maupun nisbah-kesepakatan.
  9. Nisbah adalah  proporsional adalah nisbah atas dasar porsi ra’s al-mal parapihak (syarik) dalam syirkah yang dijadikan dasar untuk membagi keuntungan dan kerugian.
  10. Nisbah adalah kesepakatan adalah nisbah atas dasar kesepakatan (bukanatas dasar porsi ra’s al-mal) yang dijadikan dasar untuk membagikeuntungan.
  11. Syirkah da’imah atau syirkah tsabitah adalah syirkah yang kepemilikan porsi ra’s al-mal setiap syariktidak mengalami perubahan sejak akad syirkah dimulai sampaidengan berakhirnya akad syirkah, baik jangka waktunya dibatasi(syirkah mu’aqqatah) maupun tidak dibatasi.
  12. Musyarakoh mutanaqishah adalah syirkah yang kepemilikan porsi ra’s al-mal salah satu syarik berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh syarik lainnya.
  13. Kerugian usaha musyarakah adalah hasil usaha, di mana jumlah modal usaha (ra’s al-mal) yang diinvestasikan mengalami penurunan atau jumlah modal dan biayabiaya melebihi jumlah pendapatan.
  14. At-ta’addi adalah melakukan suatu perbuatan yangseharusnya tidak dilakukan.
  15. At-taqshir adalah tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dilakukan.
  16. Mukhalafat asy-syuruth adalah menyalahi isidan/atau substansi atau syarat-syarat yang disepakati dalam akad.

 

Syirkah Tervirall

Kami Kayamara Jaya memiliki unit usaha yang kurang begitu aktif, namun aset2 digital sudah kami sediakan siap jalan. Kami hanya memerlukan TIM SOLID untuk menjalankannya sebagai bagian dari OWNERSHIP karena sistem yang kami tawarkan adalah KERJA SAMA  bukan sebagai karyawan. Sehingga keuntungan yang didaparkan nantinya adalah dari bagi hasil. Berikut data usaha dan aset digitalnya :

  1. Nama usaha : TERVIRALL
  2. Aset website : http://tervirall.com aktif hingga 03-12-2025
  3. Aset Instagram : @tervirall_
  4. Aset Tiktok : @Tervirall_

Kami membutuhkan tim untuk melanjutkan pekerjaan ini untuk informasi selengkapnya dapat menghubungi kami disini


LAYANAN KAMI