KAYAMARA JAYA

Official Website


Alamat: Jl. Salak 5 No. 125 RT. 4/19 Ngringo, Jaten, Karanganyar, 57772
0271-8202839 085888222068 085888222068 info@kayamara.com



Syarat dan Persiapan Poligami

Feb
21
2021
by : .... Posted in : Blog

(Wajib dibaca oleh: laki-laki yang hendak poligami, istri yang suaminya hendak poligami, dan wanita yang akan dijadikan madu. Bagi yang tidak berani baca, mohon diskip saja. Semoga bermanfaat.)
Bismillahirrahmanirrahiim
Hukum asal poligami adalah mubah, atau diperbolehkan. Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia telah diatur tata cara poligami dengan baik untuk menjaga harkat dan martabat manusia utamanya kaum wanita.
Poligami bertujuan untuk menjaga kehormatan wanita agar tidak menjadi fitnah dunia. Karena tujuannya menjaga kehormatan, tentu caranya juga harus terhormat. Bukan sembunyi-sembunyi, diawali dengan perzinahan atau tipu daya lainnya yang justru menjerumuskan manusia ke jurang kehinaan.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam poligami antara lain:
1. Persiapan Suami.
Bagi suami harus paham agama dengan baik dan meluruskan tujuan hendak menikah lagi. Suami sebaiknya meminta izin dan ridho kepada istri dan keluarga besar istri, orang tua dan keluarga besarnya. Langkah berikutnya mengurus izin ke Pengadilan Agama (PA) dan KUA dan menghitung harta bersama istri pertama dan anak-anak pada pernikahan pertama. Perlu juga bagi suami untuk mengetahui status calon istri kedua. Jangan sampai wanita yang hendak dinikahi masih bertatus istri orang atau dalam masa iddah. Selain melanggar syariat juga melanggar hukum pidana menikah dengan istri orang lain, bisa kena pasal UU Gendak Overspell pebinor. Periksa asal usul dan statusnya gadis atau janda. Perhatikan akta cerai bila bercerai dengan suami sebelumnya, dan tunggu masa iddah selesai. Selain itu suami juga harus menjaga pergaulan tidak ketemu calon madu sebelum sah, tidak berkomunikasi/ berkhalwat tanpa ada orang lain. Kalau dimulai dengan pacaran dulu, itu melanggar syariat. Suami mengurus semua izin dan syarat yang ditentukan oleh KUA dan PA, bukan selingkuh dan berzina terlebih dahulu. Tidak baik juga bila mengaku duda saat menikah lagi, karena poligami yang baik bukan hasil tipu muslihat.
2. Kesiapan untuk istri pertama.
Ridho dan ikhlas, menandatangani surat izin poligami di PA. Antarkan suami mengurus semua izin dan berkenalan dengan calon istri kedua agar terjalin komunikasi yang baik.
Kemuliaan dan kehormatanmu tak akan berkurang sedikitpun dengan memberi izin suami untuk menikah lagi.
3. Persiapan untuk istri kedua dan seterusnya.
Menerima posisi sebagai istri kedua, tidak bertemu calon suami sebelum menikah, mengurus izin ke PA dan KUA, menandatangani surat bersedia sebagai madu, menjalin komunikasi dengan isper, keluarga isper, dan keluarga suami. Bagi wanita yang akan menjadi istri kedua wajib menunggu masa iddah selesai. Tidak diperbolehkan menikah bila masa iddah belum selesai, ini melanggar syariat. Wanita kedua jangan mau dinikah siri, ya. Kamu dizalimi kalau hanya menikah siri. Hakmu tidak terlindungi secara hukum, bahkan berpotensi dipermainkan oleh laki-laki. Bila ada anak akan kesulitan mencari akte kelahiran, kalaupun bisa status anak tidak diakui sebagai anak suami atau anak diluar nikah. Hal ini berpengaruh pada hak warisnya nanti juga masalah administrasi lainnya. Perlu diketahui, poligami yang baik tidak ada pemaksaan kehendak. Meskipun pernikahan siri, sah hukumnya secara agama, istri pertama dan keluarga besar juga karib kerabat wajib tahu adanya pernikahan kedua tersebut agar tidak timbul fitnah. Apabila pernikahan siri dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan istri pertama, laki-laki mengaku duda dan wanita kedua masih dalam masa iddah, poligami yang bagaimana yang akan dilakukan ini? Yuk, belajar poligami dengan baik. Poligami Rasul Allah diketahui seluruh penduduk langit dan bumi, bukan sembunyi dan takut diketahui orang lain.


Layanan Lainnya