KAYAMARA JAYA

Official Website


Alamat: Jl. Salak 5 No. 125 RT. 4/19 Ngringo, Jaten, Karanganyar, 57772
0271-8202839 085888222068 085888222068 info@kayamara.com



Kerja Sama Investasi Bagi Hasil Keuntungan dari Profit (Syariah)

Jan
22
2018
by : .... Posted in : Blog

Pengertian daripada Syirkah adalah suatu akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Usaha  Sama Pemanfaatan (KSP) merupakan bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara yg  diharapkan menjadi tulang punggung bagi sumber penbisa an negara dari pengelolaan aset. Masalah  ini mengingat KSP bisa  dijalankan dengan pendekatan bisnis atau komersial secara penuh. Pendekatan bisnis pada  pemanfaatan BMN merupakan upaya yg  dilakukan guna memaksimalkan potensi aset pada  mengLaba kan penbisa an. Pendekatan bisnis pada Usaha  sama pemanfaatan Barang Milik Negara dilakukan dengan pertimbangan saling menguntungkan. Pertimbangan saling menguntungkan tersebut diwujudkan pada  bentuk penetapan skema bagi Laba  yg  disepakati kedua belah pihak. Skema bagi Laba  yg  adil &  disepakati masing-masing pihak merupakan prasyarat yg  harus dipenuhi agar Usaha  sama yg  dilakukan bisa  berjalan dengan baik. Pada  praktik bisnis yg  berlaku saat ini terbisa  berbagai macam bentuk skema bagi Laba  Usaha  sama. Bentuk yg  paling umum ialah skema bagi Laba  pada Usaha  sama pada  bentuk patungan usaha (joint venture). Pada  skema ini, pembagian Laba  atas keuntungan yg  diperoleh dari suatu usaha didasarkan pada proporsi risiko &  beban Usaha  para pihak. Selain patungan usaha, skema bagi Laba  yg  jauh lebih tua dilakukan pada  bentuk Usaha  sama pengelolaan lahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap lahan. Pada  skema ini bagi Laba  didasarkan pada proprosi yg  disepakati di awal atas Laba  panen yg  diperoleh. Pada  tulisan ini, Penulis mencoba menguraikan mengenai bentuk-bentuk Usaha  sama &  skema bagi Laba  yg  digunakan serta membandingkannya dengan skema bagi Laba  pada Usaha  sama pemanfaatan aset yg  berlaku saat ini. Pemahaman akan skema bagi Laba  dari berbagai bentuk Usaha  sama usaha diharapkan bisa  memberi pan& gan yg  lebih luas atas skema bagi Laba  yg  sebaiknya diterapkan pada Usaha  sama pemanfaatan Barang Milik Negara.

 

Bentuk-bentuk Usaha  Sama Usaha

Secara umum, bentuk Usaha  sama usaha bisa  dibedakan menurut prinsip yg  mendasari &  objek yg  diUsaha samakan. Usaha  sama usaha bisa  dilakukan berdasarkan prinsip perusahaan &  prinsip pengusahaan. Objek Usaha  sama usaha berdasarkan prinsip perusahaan berupa ba&  usaha yg  menjalankan kegiatan usaha. Se& gkan objek Usaha  sama usaha berdasarkan prinsip pengusahaan berupa aset atau kepentingan yg  diusahakan. Usaha  sama usaha atas suatu ba&  usaha dilakukan berdasarkan hubungan antara para pemilik usaha (business owner). Para pemilik usaha terikat pada  hubungan kepemilikan atau patungan usaha (joint venture) berdasarkan kontribusi modal &  tanggung jawab atas entitas usaha. Kewajiban investasi &  tanggung jawab atas kegiatan perusahaan dibagi berdasarkan kesepakatan para pihak. Laba  dari kegiatan usaha dibagi menurut kontribusi modal &  tanggung jawab tersebut. Se& gkan Usaha  sama usaha atas pengusahaan suatu aset (asset partnership) dilakukan berdasarkan hubungan antara pemilik aset atau kepentingan (principal) dengan pihak yg  mengusahakan aset (agent). Pada prinsipnya pihak yg  mengusahakan aset menjalankan suatu kegiatan usaha untuk kepentingan pemilik aset. Laba  dari kegiatan usaha merupakan hak pemilik aset. Pemilik aset, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, memberikan sebagian Laba  usaha tersebut kepada pihak yg  mengusahakan aset sebagai kompensasi atas usaha yg  dilakukan.
 

BACA juga : Peluang syirkah kerjasama bagi hasil 30%

 

Patungan Usaha (Joint Ventures)

Usaha  sama usaha pada  bentuk patungan usaha merupakan bentuk kelembagaan ba&  usaha pada umumnya.[1] Terbisa  2 (dua) jenis ba&  usaha berdasarkan konsep patungan usaha. Pembedaan atas jenis ba&  usaha ini dilakukan berdasarkan tanggung jawab para pihak atas kewajiban atau risiko yg  imbul dari kegiatan yg  diajalankan ba&  usaha. Berdasarkan Masalah  tersebut, Usaha  sama usaha pada  bentuk patungan usaha dibedakan menjadi persekutuan (partnerships) &  perseroan terbatas (limited liability). Pada ba&  usaha berbentuk persekutuan, tanggung jawab para pihak tidak terbatas pada modal atau kontribusi yg  diberikan kepada ba&  usaha. Risiko usaha &  kewajiban yg  timbul dari kegiatan usaha tidak hanya ditanggung oleh perusahaan melainkan juga pemilik usaha. Pemilik &  perusahaan pada persekutuan merupakan entitas yg  tak terpisahkan (non-separable entities)[2]. Masalah  ini berbeda dengan ba&  usaha berbentuk perseroan terbatas. Pada perseroan terbatas, tanggung jawab para pihak hanya sebatas modal yg  disetorkan kepada perusahaan. Risiko usaha &  kewajiban yg  timbul dari kegiatan usaha ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan. Risiko pemilik terbatas hanya pada investasi yg  ditanamkan. Pemilik &  perusahaan pada perseroaan terbatas merupakan dua entitas yg  terpisah (separable entities).

  • Persekutuan (partnerships)

Meskipun tanggung jawab pemilik atas perusahaan yg  tidak terbatas merupakan ciri utama persekutuan, pada praktiknya tidak semua pemilik pada perusahaan persekutuan bertanggung jawab sepenuhnya atas kewajiban perusahaan. Terkait dengan tanggung jawab pemilik atas usaha tersebut terbisa  dua bentuk persekutuan yaitu persekutuan umum (general partnerships)[3] &  persekutuan terbatas (limited partnerships)[4]. Pada persekutuan umum, selain kewajiban atas kontribusi modal, para pemilik atau anggota persekutuan memiliki tanggung jawab yg  sama pada  menjalankan usaha &  memenuhi kewajiban yg  timbul dari kegiatan usaha. Pada persekutuan terbatas, anggota persekutuan atau sekutu dibagi menurut tanggung jawabnya atas perusahaan. Berdasarkan Masalah  itu, sekutu pada persekutuan terbatas dibedakan atas sekutu aktif &  sekutu pasif. Sekutu aktif merupakan anggota persekutuan yg  terlibat secara aktif pada  kegiatan usaha persekutuan atau menjadi pengurus perusahaan. Se& gkan sekutu pasif merupakan anggota persekutuan yg  hanya menanamkan modalnya tetapi tidak terlibat secara aktif pada kegiatan usaha perusahaan. Dengan demikian sekutu aktif memiliki tanggung jawab yg  tidak terbatas atas perusahaan se& gkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yg  disetorkan.

  • Perseroan Terbatas (Limited Liabilities)

Perseroan terbatas tidak membagi pemilik berdasarkan tanggung jawab atas perusahaan. Dengan penerapan sepenuhnya konsep keterpisahan entitas, tanggung jawab atas kegiatan perusahaan merupakan tanggung jawab sepenuhnya perusahaan. Perusahaan pada perseroan terbatas tidak hanya entitas terpisah tetapi juga entitas yg  berdiri sendiri sebagai ba&  hukum yg  bisa  melakukan perikatan &  melakukan perbuatan hukum keperdataan. Pemilik usaha (business owner) pada perseroan terbatas hanya bertanggung jawab atas modal atau saham yg  dimiliki. Pemegang saham tidak terlibat sama sekali pada  kegiatan usaha perseroan. Kegiatan usaha perseroan dilakukan sepenuhnya oleh manajemen atau pengurus perusahaan yg  ditunjuk atau diangkat oleh keputusan pemilik. Pengangkatan atau penetapan pengurus perusahan dilakukan pada sebuah rapat umum yg  dihadiri oleh para pemegang saham perusahaan. Perseroan Terbatas dibedakan berdasarkan pemegang sahamnya menjadi perusahaan terbuka (public company) &  perusahaan tertutup (private company). Pemegang saham pada perusahaan terbuka bisa  berasal dari kalangan mana saja karena saham perusahaan terbuka ditawarkan secara luas melalui bursa. Se& gkan pemegang saham pada perusahaan tertutup hanya berasal dari kalangan tertentu saja karena saham perusahaan hanya ditawarkan secara terbatas.

Pengusahaan Aset (Asset Partnership)

Usaha  sama usaha pada  bentuk pengusahaan aset, sebagaimana telah disinggung sebelumnya, merupakan bentuk Usaha  sama usaha yg  didasarkan pada hubungan prinsipal &  agen (principal -agent relationship)[5]. Pengusahaan aset memiliki beragam bentuk tergantung pada jenis aset yg  diusahakan &  tujuan pengusahaan aset. Aset yg  bisa  dijadikan objek Usaha  sama pengusahaan bisa  berupa lahan (land), bangunan (buildings), kekayaan alam (natural resources), & a investasi atau simpanan (funds), &  lainnya. Usaha  sama pengusahaan aset memiliki cakupan yg  luas &  banyak diterapkan di berbagai bi& g usaha. Penerapan prinsip pengusahaan aset tersebut antara lain dilakukan pada Usaha  sama pengolahan lahan pertanian, pengelolaan minyak &  gas bumi, &  pengelolaan & a simpanan pada perbankan syariah[6].

  • Pengolahan Lahan Pertanian

Bentuk paling tua dari Usaha  sama pengusahaan aset ialah Usaha  sama pengolahan lahan pertanian. Di Indonesia, Usaha  sama pengolahan lahan antara pemilik lahan dengan petani penggarap dilakukan berdasarkan skema bagi Laba  menurut kebiasaan, kesepakatan, &  adat istiadat yg  berlaku[7]. Pemilik lahan akan menyerahkan lahan miliknya untuk digarap petani penggarap dengan kesepakatan bahwa Laba  panen yg  diLaba kan akan dibagi antara pemilik lahan &  penggarap. Pada  praktiknya juga diatur mengenai pihak yg  akan menyediakan benih &  mengeluarkan biaya-biaya yg  diperlukan pada  rangka perawatan, pertumbuhan, &  pemanenan Laba  tanaman. Namun demikian, secara umum biaya-biaya yg  harus dikeluarkan tersebut ditanggung oleh petani penggarap. Biaya-biaya tersebut kemudian bisa  diperhitungkan terlebih dahulu dari Laba  panen sebelum dibagi atau diperhitungkan pada bagian Laba  panen yg  diterima penggarap. Pemilik lahan tidak terlibat pada  penggarapan lahan hanya mengawasi pelaksanaan kegiatannya.

  • Pertambangan Minyak & Gas Bumi

Usaha  sama pengolahan lahan pertanian berdasarkan hubungan antara pemilik lahan (principal) &  petani penggarap (agent) kemudian diterapkan secara luas pada Usaha  sama pengusahaan lainnya. Penerapan yg  paling terkenal dilakukan pada Usaha  sama di bi& g pengusahaan pertambangan minyak &  gas bumi (Migas). Di Indonesia, Usaha  sama pengelolaan hulu migas dilakukan melalui skema kontrak bagi Laba  produksi (Production Sharing Contract/PSC) antara SKK Migas dengan perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Usaha  Sama (KKKS). KKKS bertindak selaku agen yg  melakukan eksploitasi atas ca& gan migas yg  dimiliki atau dikuasai negara berdasarkan kesepakatan dengan SKK Migas selaku prinsipal yg  mewakili negara. Laba  produksi berupa ca& gan migas yg  berLaba  diangkat (lifting) dibagi kepada kontraktor menurut proporsi yg  ditentukan. Pembagian Laba  produksi tersebut dilakukan dengan memperhitungkan kembali biaya-biaya yg  dikeluarkan kontraktor pada  rangka eksplorasi &  eksploitasi pada Laba  produksi migas (cost recovery) atau membebankan biaya-biaya yg  dikeluarkan kontraktor pada bagian Laba  migas yg  diterima kontraktor (gross split).

  • Perbankan Syariah

Bagi Laba  merupakan konsep dasar yg  digunakan pada perbankan atau keuangan syariah. Berbeda dengan perbankan konvensional yg  memberikan imbal atas & a yg  disimpan nasabah &  pembebanan atas penggunaan & a oleh pihak lain[8] pada  bentuk bunga (interest), perbankan syariah memberlakukan imbal Laba  atas & a nasabah &  penggunaan & a oleh pihak lain[9] berdasarkan konsep pembagian keuntungan (profit sharing). Pengelolaan & a oleh perbankan syariah dilakukan berdasarkan prinsip atau akad mudharabah. Akad mudharabah merupakan perjanjian atau akad yg  dilakukan pada  rangka pengelolaan & a dengan membagi keuntungan yg  diLaba kan dari pengelolaan & a tersebut sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Akad mudharabah dilakukan pada  rangka penghimpunan & a simpanan &  pembiayaan pada  rangka pengelolaan & a nasabah. Akad mudharabah pada  rangka penghimpunan & a dilakukan antara nasabah yg  menyimpan uangnya dengan bank. Nasabah bertindak selaku pemilik & a (principal) se& gkan bank bertindak selaku pengelola & a (agents). Akad mudharabah pada  rangka pembiayaan dilakukan antara bank dengan nasabah yg  menggunakan & a untuk kegiatan usaha. Bank, pada  Masalah  ini, bertindak selaku investor atau penyedia modal (principal) se& gkan nasabah bertindak selaku pengelola & a (agents). Kedudukan bank &  nasabah sebagai prinsipal atau agen pada perbankan syariah tergantung pada jenis akad yg  dilakukan.

Usaha  Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara

Usaha  sama pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain pada  jangka waktu tertentu pada  rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak &  sumber pembiayaan lainnya[10]. Sesuai pengertiannya, Usaha  sama pemanfaatan BMN dilakukan guna optimalisasi aset pada  rangka mengLaba kan atau meningkatkan penerimaan negara. Pendayagunaan aset pada Usaha  sama pemanfaatan BMN dilakukan oleh pihak lain atau mitra dengan cara mengembangkan suatu aset BMN menjadi aset yg  bisa  mengLaba kan penbisa an (income producing asset). Pengembangan aset bisa  dilakukan dengan cara mendirikan bangunan, fasilitas, atau konstruksi lainnya (green field) atau dengan merehabilitasi, merenovasi, atau merekonstruksi aset yg  sudah ada (brown field). Investasi atau modal yg  dibutuhkan pada  rangka pengembangan aset ditanggung oleh mitra KSP. Aset BMN yg  telah dikembangkan selanjutnya diusahakan atau diopersionalkan oleh mitra KSP selama jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu Usaha  sama berakhir, aset dimaksud kemudian diserahkan kepada Pemerintah selaku pemilik aset. Selama masa Usaha  sama, penbisa an atau keuntungan yg  diperoleh dari pengusahaan aset dibagi berdasarkan proporsi investasi[11] para pihak &  memperhitungkan risiko yg  ditanggung mitra[12]. Selain pembagian keuntungan, mitra KSP juga diwajibkan membayar kontribusi tetap kepada Pemerintah. Nilai kontribusi tetap yg  harus dibayarkan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai aset BMN yg  menjadi objek KSP[13]. Kontribusi tetap &  pembagian keuntungan dibayarkan setiap tahun dengan ketentuan kontribusi tetap tahun kedua &  seterusnya dibayarkan berdasarkan besaran kontribusi tetap tahun pertama dengan kenaikan tertentu.

Pada prinsipnya Usaha  sama pemanfaatan Barang Milik Negara merupakan Usaha  sama usaha yg  dilakukan berdasarkan prinsip pengusahaan aset. Prinsip pengusahaan aset pada Usaha  sama pemanfaatan BMN dilakukan berdasarkan hubungan antara Pemerintah sebagai pemilik aset (principal) dengan mitra KSP sebagai pihak yg  mengusahakan aset (agent). Meskipun pada  pelaksanaanya terbisa  kebutuhan investasi untuk mengembangkan aset, investasi tersebut harus dipahami pada  konteks pengusahaan aset yg  dilakukan mitra. Investasi yg  dikeluarkan mitra tersebut bisa  dipersamakan dengan investasi yg  dikeluarkan kontraktor kontrak Usaha  sama pada  rangka eksplorasi &  eksploitasi migas atau benih yg  harus ditanam pada  rangka Usaha  sama pengolahan lahan pertanian. Investasi itu dilihat dari sisi mitra yg  mengharapkan pengembalian atas & a yg  telah dikeluarkan. Se& gkan dari sisi Pemerintah, seluruh pengeluaran pada  rangka pelaksanaan Usaha  sama diperlakukan sebagai biaya pengusahaan yg  harus diperhitungkan dari Laba  pengusahaan atau penbisa an aset.

Skema Bagi Laba  pada Usaha  Sama Usaha &  Pemanfaatan BMN

Skema bagi Laba  pada Usaha  sama usaha didasarkan pada konsep hubungan para pihak pada  Usaha  sama. Pada Usaha  sama usaha atas dasar hubungan kepemilikan atau patungan usaha, Laba  usaha yg  diperoleh entitas usaha merupakan hak pemilik usaha. Laba  usaha tersebut kemudian dibagikan diantara para pemilik berdasarkan kontribusi &  pembagian risiko. Kontribusi yg  diberikan bisa  berupa kontribusi modal &  operasional. Risiko yg  ditanggung para pihak tergantung bentuk ba&  usaha yg  dijalankan. Pada ba&  usaha berbentuk persekutuan (partnership), risiko yg  ditanggung para pihak tidak hanya sebatas pada harta yg  dimiliki perusahaan tetapi juga harta pribadi yg  dimiliki[14]. Pada ba&  usaha berbentuk perseroan terbatas (limited liability) risiko yg  ditanggung para pihak hanya sebatas modal yg  disetor. Dengan demikian skema pembagian keuntungan pada persekutuan berbeda dengan skema pembagian keuntungan pada perseroan terbatas. Pada persekutuan, pembagian keuntungan bisa  dilakukan berdasarkan kontribusi modal &  tanggung jawab atau risiko yg  ditanggung para pihak. Se& gkan pada perseroan terbatas pembagian keuntungan hanya didasarkan pada proporsi modal atau investasi.

Pada Usaha  sama pengusahaan aset atas dasar hubungan antara pemilik aset &  pihak yg  mengusahakan aset. Sebagai agen, pihak yg  mengusahakan aset pada prinsipnya bertindak untuk kepentingan prinsipal (pemilik aset) sehingga Laba  yg  diperoleh dari pengusahaan aset pada hakikatnya merupakan hak pemilik aset. Namun demikian, sebagai kompensasi atas usaha yg  dilakukan, pemilik aset menyerahkan sebagian Laba  pengusahaan aset itu kepada pihak yg  mengusahakan. Penyerahan atau pembagian atas Laba  pengusahaan aset tersebut dilakukan menurut kesepakatan kedua belah pihak. Pada  kesepakatan tersebut juga diatur mengenai biaya-biaya yg  dikeluarkan pada  rangka pengusahaan aset. Biaya-biaya tersebut bisa  diperhitungkan dari Laba  pengusahaan aset sebelum dibagi atau dibebankan pada bagian pihak yg  mengusahakan. Secara lebih lengkap, skema bagi Laba  pengolahan lahan, pertambangan migas, &  perbankan syariah diuraikan sebagai berikut.

  • Bagi Laba Pengolahan Lahan

Pada  praktik tradisional Usaha  sama pengolahan tanah pertanian di Indonesia, skema bagi Laba  yg  ditetapkan antara pemilik &  penggarap lahan bisa  dilihat dari nama atau istilah yg  disematkan pada perjanjian bagi Laba  yg  diterapkan. Skema atau perjanjian bagi Laba  tersebut berbeda-beda pada masing-masing daerah. Di Minangkabau misalnya disebut: memperduai, di Minahasa: tojo, di Jawa Tengah &  Timur: maro atau mertelu, di Priangan: nengah atau jejuron, di Lombok: nyakap[15]. Beberapa daerah menggunakan istilah yg  sejatinya merujuk pada proporsi bagi Laba  yg  digunakan pada perjanjian. Maro (Jawa), Paron (Madura), Memperduai (Minangkabau), &  Nengah (Sunda) memiliki makna yg  sama yaitu bagi Laba  tanah dengan membagi ½ Laba  panen kepada pemilik tanah &  ½ sisanya kepada penggarap. Demikian pula mertelu (Jawa), menigai atau mepertigai (Minangkabau), &  juron (sunda) mengandung makna bagi Laba  tanah dengan membagi 2/3 Laba  panen kepada pemilik lahan &  1/3 sisanya kepada penggarap. Beberapa daerah menggunakan istilah yg  lebih umum yg  tidak merujuk pada proporsi bagi Laba  secara spesifik. Variasi dari skema bagi Laba  pertanian ini tak terbatas sesuai dengan praktik, kebiasaan &  hukum adat yg  berlaku pada tiap-tiap daerah. Namun demikian skema 1:1 atau 50:50 &  skema 1:2 atau 1/3 merupakan skema bagi Laba  yg  paling umum diterapkan.

  • Bagi Laba Pertambangan Migas

Skema bagi Laba  pada Usaha  sama hulu migas dengan mekanisme production sharing contract (PSC) pada mulanya dilakukan dengan rujukan pada praktik bagi Laba  tanah antara pemilik tanah &  petani penggarap. Skema bagi Laba  tersebut, sebagaimana telah disebutkan, dibedakan menjadi dua bentuk yaitu cost recovery &  gross split. Pada skema cost recovery, proporsi antara Pemerintah &  kontraktor ditetapkan sebesar 85:15 untuk minyak bumi &  65:35 untuk gas bumi. Pembagian Laba  produksi tersebut dilakukan setelah memperhitungkan atau mengembalikan terlebih dahulu biaya-biaya yg  dikeluarkan kontraktor pada  rangka eksplorasi &  eksploitasi migas. Se& gkan pada skema gross profit, proporsi antara Pemerintah &  kontraktor ditetapkan sebesar 57:43[16] untuk minyak bumi &  52:48[17] untuk gas bumi. Pembagian tersebut dilakukan atas Laba  produksi sebelum dikurangi dengan biaya yg  dikeluarkan kontraktor. Biaya-biaya yg  dikeluarkan kontraktor migas dibebankan pada Laba  produksi yg  menjadi bagian kontraktor.

  • Bagi Laba Perbankan Syariah

Skema bagi Laba  pada perbankan syariah berdasarkan akad mudharabah dilakukan berdasarkan kesepakatan antara nasabah dengan bank. Kesepakatan tersebut termasuk penentuan nisbah bagi Laba  yg  menjadi hak masing-masing pihak. Perhitungan bagi Laba  pada perbankan syariah bisa  dilakukan berdasarkan penbisa an (revenue sharing) atau laba bersih (profit sharing)[18]. Pendekatan bagi Laba  berdasarkan penbisa an dihitung atas penbisa an yg  diperoleh sebelum dikurangi dengan biaya-biaya. Pendekatan bagi Laba  atas laba bersih didasarkan pada penbisa an yg  diperoleh setelah dikurangi biaya &  pengeluaran lainnya. Pada akad mudharabah penghimpunan & a, besaran nisbah bagi Laba  antara nasabah &  bank berbeda-beda tergantung penawaran bank selaku pengelola & a (mudharib) &  kesepakatan nasabah selaku pemilik & a (shahibul maal). Untuk deposito syariah misalnya, nisbah bagi Laba  ditetentukan dengan besaran yg  berbeda-beda sesuai jangka waktu penyimpanan & a. Nisbah bagi Laba  nasabah atas tabungan atau deposito yg  dihitung berdasarkan penbisa an usaha rata-rata sekitar 10% se& gkan nisbah bagi Laba  nasabah yg  dihitung berdasarkan laba bersih berkisar antara 46-54%[19]. Pada akad mudharabah pembiayaan, nisbah bagi Laba  usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dengan nasabah yg  menjalankan usaha. Besaran nibah bagi Laba  ini berbeda-beda sesuai kesepakatan para pihak. Besaran nisbah bagi Laba  ini ditetapkan dengan berpedoman pada prospek usaha &  keuntungan yg  diperoleh.

Skema bagi Laba  pada Usaha  sama pemanfaatan Barang Milik Negara, sebagaimana telah disinggung sebelumnya, ditentukan berdasarkan rasio investasi para pihak &  risiko yg  ditanggung mitra. Dengan memperlakukan nilai aset yg  diUsaha samakan sebagai nilai investasi Pemerintah, proporsi bagi Laba  yg  diperoleh Pemerintah dihitung dengan membandingkan nilai aset sebelum dikembangkan dengan nilai total aset setelah dikembangkan[20]. Proporsi bagi Laba  yg  diperoleh tersebut kemudian diperhitungkan kembali dengan premi risiko yg  diberikan kepada mitra. Besaran premi risiko dihitung berdasarkan proyeksi keuangan &  kelayakan usaha yg  dijalankan. Dengan mekanisme tersebut, bisa  dipahami bahwa perhitungan bagi Laba  pada Usaha  sama pemanfaatan Barang Milik Negara menggunakan pendekatan investasi atau prinsip patungan usaha. Bagi Laba  atas usaha dilakukan berdasarkan kontribusi modal para pihak dengan memberi bagian atau porsi tertentu kepada salah satu pihak sebagai kompensasi atas tanggung jawab atau risiko yg  ditanggungnya. Skema yg  digunakan ini mirip dengan skema bagi Laba  pada persekutuan terbatas (limited partnerships). Pemerintah, pada  Masalah  ini, diperlakukan sebagai “sekutu pasif” &  mitra sebagai “sekutu aktif”. Perbedaannya, meskipun sekutu aktif &  sekutu pasif pada persekutuan terbatas memikul tanggung jawab yg  berbeda tetapi keduanya menanggung risiko kehilangan modal atau investasi yg  sama. Se& gkan Pemerintah pada Usaha  sama pemanfaatan tidak menanggung risiko kehilangan modal[21].

Secara konseptual, Usaha  sama pemanfaatan Barang Milik Negara bukanlah Usaha  sama usaha berdasarkan prinsip patungan usaha sehingga perhitungan skema bagi Laba  yg  saat ini berlaku dianggap kurang tepat. Usaha  sama pemanfaatan Barang Milik Negara harus didudukan kembali pada konsep dasarnya sebagai Usaha  sama pengusahaan aset. Hubungan antara Pemerintah selaku pemilik aset &  mitra selaku pihak yg  mengusahakan aset bukanlah hubungan antara investor atau pemilik atas entitas bisnis Usaha  sama pemanfaatan melainkan hubungan yg  didasarkan atas konsep prinsipal-agen. Mitra (agen) pada Usaha  sama pemanfaatan melakukan pengusahaan aset untuk kepentingan Pemerintah selaku pemilik aset (prinsipal). Bagian keuntungan atau Laba  yg  diperoleh dari pemanfaatan Barang Milik Negara yg  menjadi bagian mitra merupakan bentuk kompensasi yg  diberikan Pemerintah (pemilik aset) atas usaha yg  dilakukan. Proporsi bagi Laba  pemanfaatan tersebut tidak ditentukan berdasarkan proporsi modal melainkan kesepakatan antara “pemilik lahan” dengan “penggarap”. Mengingat pada pelaksanaan Usaha  sama pemanfaatan terbisa  investasi awal (initial outlay), proporsi bagi Laba  yg  diberikan kepada mitra selain memperhitungkan usaha yg  dilakukan juga harus memperhitungkan pengembalian investasi yg  telah dikeluarkan. Kesepakatan atas besaran proporsi bagi Laba  tersebut bisa  dilakukan melalui mekanisme penawaran umum (tender).

 

Kesimpulan

Usaha  sama usaha, baik yg  dilakukan berdasarkan prinsip patungan usaha &  prinsip pengusahaan, merupakan praktik bisnis yg  dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan (mutual benefit). Prinsip saling menguntungkan terwujud dari pembagian yg  adil diantara para pihak atas Laba  usaha. Pada Usaha  sama patungan usaha, pembagian yg  adil itu dilakukan berdasarkan risiko yg  ditanggung para pihak. Risiko tersebut tercermin dari kontribusi modal/investasi &  tanggung jawab masing-masing pihak. Patungan usaha merupakan praktik bisnis yg  berlaku pada umumnya. Prinsip Usaha  sama ini didasarkan pada hubungan kepemilikan dari para pihak. Pada Usaha  sama pengusahaan, pembagian yg  adil itu dilakukan sesuai kesepakatan para pihak. Masing-masing pihak memiliki pertimbangan atau ekspektasinya sendiri atas usaha yg  akan dijalankan. Kesepakatan yg  terjalin menunjukan bahwa pertimbangan atau ekspektasi tersebut telah terpenuhi sehingga Usaha  sama usaha bisa  dilakukan. Pengusahaan aset merupakan praktik bisnis yg  diterapkan secara luas di berbagai bi& g. Prinsip Usaha  sama ini didasarkan pada hubungan antara pemilik aset &  pihak yg  mengusahakan aset. Penerapan prinsip Usaha  sama ini antara lain dilakukan pada Usaha  sama pengolahan lahan pertanian, pertambangan minyak &  gas bumi, &  perbankan syariah.

Usaha  sama pemanfaatan Barang Milik Negara merupakan penerapan konsep hubungan prinsipal-agen. Mitra pemanfaatan merupakan agen yg  mengusahakan aset untuk kepentingan Pemerintah/pemilik aset selaku prinsipal. Namun demikian praktik yg  ada saat ini memperlakukan Usaha  sama ini sebagai patungan usaha antara Pemerintah dengan mitra berdasarkan prinsip investasi. Penentuan bagi Laba  dengan mendasarkan pada rasio investasi tidak sesuai diterapkan pada bentuk Usaha  sama pengusahaan aset. Penentuan bagi Laba  itu seharusnya dilakukan sesuai praktik bisnis yg  berlaku. Bentuk-bentuk Usaha  sama pengusahaan aset &  Usaha  sama lainnya dengan penerapan prinsip yg  sama bisa  dijadikan rujukan (benchmarking) pada  menentukan skema bagi Laba  yg  sesuai. Perubahan dengan menyesuaikan dengan praktik bisnis yg  sesuai ini diharapkan bisa  mengakselerasi pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Negara sebagai sumber penbisa an negara bisa  diwujudkan. Selain optimalisasi aset sebagai sumber penbisa an, pelaksanaan Usaha  sama pemanfaatan diharapkan bisa  memberi kontribusi pada perekonomian melalui peningkatan investasi &  penciptaan lapangan peUsaha an.

 

 

 

 

Kerjasama Bagi Hasil dengan Model Penunjukan bisnis tertentu dengan KEUNTUNGAN BAGI HASIL 30% DARI PROFIT setelah dipotong pajak, zakat. Kerja sama ini menguntungkan karena nilai prosentasi yang cukup besar yaitu 30%, segala resiko dan biaya operasional di tanggung kayamara sehingga investor tidak perlu was was menanggung itu semua termasuk mengelola biaya operasional, karyawan, penyusutan alat kantor, dan biasa sewa dll. Sehingga segala kebijakan internal / operasional adalah wewenang penuh perusahaan. Namun ada kekurangannya yaitu profit hanya dihitung dari omset unit / jenis usaha yang dipilih. Berikut adalah download Draft Investasi dan Contoh Laporan Investasi

KAYAMARA GROUP adalah sebuah perusahaan perdagangan umum dan supliyer umum. Berikut di bawah ini adalah pilihan investasi pada berbagai Jasa / Produk yang merupakan unit usaha KAYAMARA GROUP

  1. Jasa Pembuatan Website & Onlineshop
  2. Konvesksi Batik Seragam Berlogo
  3. Retail Penjualan Pakaian Batik
  4. Persewaan & Pembuatan Tenda
  5. Jasa Pembuatan Kanopi, Pagar, Teralis, Pintu, Railing Tangga

POLA BAGI HASIL SESUAI DENGAN PRINSIP SYARIAH UNTUK MAJU BERSAMA SEMUAI TUNTUNAN AGAMA

Adalah solusi alternatif untuk pengembangan usaha dan sebagai pendapatan bagi mitra usaha. Dengan penyertaan modal Rp. 10 juta akan mendapatkan bagi hasil 30% dari profit perbulan (dengan laporan penjualan terperinci). Modal yang dimitrakan akan dipergunakan untuk pengembangan usaha tergantung peluang mana yang ada dan layak untuk dijalankan. Adapun keuntungan dari program investasi ini adalah :

  1. Paket kemitraan ini dirancang khusus bagi anda yang ingin memiliki penghasilan dari dana yang tidak produktif
  2. Perjanjian kerjasama ini di sahkan dengan materai dan di bawah KAYAMARA JAYA GROUP
  3. Keuntungan/profit dibayarkan setiap bulan secara online transfer bank.
  4. Keuntungan rata-rata diatas bunga bank terhindar dari devaluasi ataupu inflasi
  5. Bebas biaya administrasi
  6. Berkah karena ada zakat / sedekah
  7. Kode etik dan rahasia mitra usaha terjamin.
  8. Ada unsur saling menguntungkan yang jelas syirkah adalah sunnah

PROSEDUR KEMITRAAN KAYAMARA GROUP
Sebelum menyimpan modal kemitraan kepada KAYAMARA JAYA GROUP , mitra usaha (calon investor) akan mendapatkan penjelasan dari financial consultant kami.

  1. Mitra usaha mengisi formulir permohonan kerjasama kemitraan serta fotocopy identitas (Pasport, Ktp, Sim).
  2. Menyetorkan modal kemitraan pada bank yg di tunjuk. Bank BNI Cabang Solo : 0282198021 A/N : Budi Prihono, S.Sos
  3. Menyerahkan bukti setoran ASLI tersebut kepada financial consultant.
  4. Penerimaan surat tanda bukti (kuitansi) penerimaan dana dari KAYAMARA JAYA GROUP dan surat / tanda sebagai bukti telah berinvestasi dengan materai Rp. 6000,- (biaya di bebankan pada investor atas namanya sendiri)

Bagi Hasil Syariah

SEKILAS INFO

  1. Apa yang dimaksud dengan Mitra Usaha KAYAMARA JAYA GROUP ? Mitra Usaha KAYAMARA GROUP adalah perorangan yang melakukan kerjasama dengan KAYAMARA JAYA GROUP untuk membiayai sebagian dana dalam usaha barang dagangan pada unit KAYAMARA JAYA GROUP yang akan dikelola di bidang perdagangan KAYAMARA JAYA GROUP
  2. Sejak kapan mulai dibuka Divisi Mitra Usaha KAYAMARA JAYA GROUP ? – Mulai dari tahun 2014
  3. Adakah perjanjian tertulis antara mitra usaha dengan Koperasi KAYAMARA JAYA GROUP dalam melakukan kerjasama kemitraan? – Ada, semua perjanjian kemitraan diikatkan dalam sebuah perjanjian hitam di atas putih dan bermaterai (jika di perlukan), semua hal mengenai hak dan kewajiban pihak I dan pihak II tercantum didalam perjanjian tersebut seperti juga mengenai kapan mitra usaha bisa mendapatkan keuntungan dan modal penyertaan ? pasal tentang pembatalan perjanjian, atau perusahaan dinyatakan pailit dll.
  4. Bagaimana cara KAYAMARA JAYA GROUP membayarkan keuntungan kepada mitra usaha? – Keuntungan dibayarkan secara online dengan system payroll atau transfer ke rekening bank investor setiap tanggal yang di tentukan, semuanya sudah diatur dalam perjanjian kerjasama Kemitraan.
  5. Setelah selesai kontrak begaimana kelanjutannya, bagaimana dengan dana saya? – Dana penyertaan akan dikembalikan 100% dan dapat di perpanjang kembali sesuai permintaan investor. Setelah masa kontrak berakhir tanpa ada potongan apapun, namun Pihak ke II diharuskan konfirmasi 2 bulan sebelumnya. Jika pada saat berakhirnya kerja sama kondisi perusahaan mengalami pailit/kerugian maka status kerjasama menjadi hutang tanpa bunga yang akan dikembalikan secara bertahap sehingga dibutuhkan sikap saling mengerti dan memahami antara dua belah pihak karena bagaimanapun kerja sama sudah terjalin lancar sebelumnya sesuai kontrak dan inilah yang disebut dengan berkah dan tidak saling mendholimi satau sama lainnya.
  6. Pengambilan sebelum masa kontrak berakhir, dan apabila kontrak perjanjian kerjasama kemitraan tidak akan diperpanjang. Semua itu sudah di atur didalam perjanjian kerjasama kemitraan.
  7. Saya Tertarik untuk bergabung menjadi mitra usaha KAYAMARA JAYA GROUP bagaimana caranya ? Caranya cukup mudah cukup memberikan Photocopy KTM/SIM/PASPOR kepada Financial Consultant kami atau direktur, atau dapat mengisi form kemitraan KAYAMARA GROUP secara online pada www.kayamara.com

TABEL INVESTASI

KAYAMARA JAYA GROUP memberi kesempatan kepada masyarakat (Investor) untuk bergabung menjadi mitra usaha kami, dapatkan Passive income dari Kayamara Group untuk setiap bulan nya, dengan pola bisnis bagi hasil kerjasama kemitraan menguntungkan. Berapa Keuntungan investasi di Kayamara Group ? Minimum penyertaan modal investasi minimal 10juta akan dapat bagi hasil 30% dari laba bersih penjualan barang.

TabelKontrakInvestasiKayamara2


KONTAK

KAYAMARA JAYA GROUP
Kantor : Jl. Salak V No. 125 RT. 004/019 Ngringo, Jaten, Karanganyar 57772
Nama : Budi Prihono, S.Sos
Jabatan : Direktur
Telp Kantor : 0271 302 07 07
HP : 0857 2507 2225
Email Pribadi : budi_director@kayamara.com
Email Office : info@kayamara.com

 

Lampiran :

Investasi Rp 2,8 juta Bisa Punya Peternakan Ayam Kampung …
usahapemula.com › Peluang Usaha
Bisnis agrobisnis menjadi incaran terutama bagi mereka yang ingin memiliki usaha sampingan. Selain karena prospek … Peluang Usaha January 24, 2016 No Comments admin ayam kampung, bisnis, peternakan, waralaba … Mitra cukup investasi dan akan mendapatkan bagi hasil 40% dari keuntungan bersih.
Cari KERJASAMA / PELUANG USAHA / KEMITRAAN / MODAL 5 …
https://fjb.kaskus.co.id/…/kerjasama—peluang-usaha—kemitraan—modal-5-juta—pr…
sayang gw blm punya duit segitu gan,padahal menarik nih emoticon-Big Grin btw itu bagi hasil lumayan jg yah..bagi hasilnya itu brp lama gan? oia maksudnya ‘setelah 6 bulan agan bekerjasama,agan dipersilahkan membuka usah sendiri’? itu dpt order dr lee cooper,osella ma hammer juga kah? Multi Quote Quote.
Yang mau buka usaha ga punya modal ? merapat yuk cari investor …
https://www.kaskus.co.id › … › Penawaran Kerjasama & Investasi
Skor: 5 – ‎40 suara
3 Mar 2013 – Last edited by: arungbinang 2016-05-21T15:59:49+07:00 … Dicari kerjasama usaha kecil di yogyakarta dengan sistem bagi hasil … Ane perlu modal 30 jt buat buka usaha warnet gan.. dengan sistem bagi hasil 60% buat investor, 40 % buat pengelola sampai modal kembali.. setelah modal kembali bagi …
peluang investasi dan pasif income cv kayamara | Batik Indokabana
https://www.indokabana.com/investasi
Dengan penyertaan modal Rp. 10 juta akan mendapatkan bagi hasil 30% dari profit perbulan (dengan laporan penjualan terperinci). Modal yang dimitrakan akan dipergunakan untuk pengembangan usaha perdagangan kain batik, baju batik, mutiara, pupuk, aksesoris dan jasa periklanan tergantung peluang mana yang …
Peluang Usaha Kerjasama Bagi Hasil – FranchiseGlobal.com
www.franchiseglobal.com/tags/peluang+usaha+kerjasama+bagi+hasil/
Bisnis resto berkonsep vintage memang langka dijumpai. Namun siapa sangka jika ditengah hiruk- pikuk keramaian penduduk kota, justru nuansa klasik menjadi kunci sukses perkembangan bisnis kuliner Kopi OEY.“Daripada 2016, tentu perkembangannya alhamdulillah lebih baik di 2017. Jika di persenkan …
Peluang kerjasama usaha ayam kampung – DetikForum – Forum Detik
forum.detik.com › Ekonomi › Entrepreneur
14 Jul 2014 – Keperluan modal untuk /1000 ekor memerlukan dana sekitar -/+ 25-35 juta, Oleh karena itu kami mengharapkan adanya investor yang mau bergabung dalam usaha peternakan yang kami jalankan ini. Kami akan memakai sistem bagi hasil 60% pengelola dan 40% infestor dari keuntungan bersih. PROFIT …
Kerjasama Usaha
kerjasama-usaha-bisnis.blogspot.com/
Pasang Proposal Kerjasama Usaha kerjasama bisnis Gratis tanpa Daftar. Web / blog ini disediakan buat anda yang sedang mencari rekan atau partner untuk bekerjasama dalam usaha atau bisnis Anda. Jika Anda sedang berupaya untuk mengembangkan usaha, mengembangkan jaringan, mencari mitra kerja, ataupun …
Kerjasama – Jasa & Lowongan Kerja – OLX.co.id
https://www.olx.co.id/jasa-lowongan-kerja/q-kerjasama/
Kerjasama OLX.co.id. … Kerjasama Usaha Showroom Motor. Lowongan » Lowongan Lainnya Bekasi Kab. dari Rp 3.000.000ke Rp 7.000.000 … di cari orang untuk kerjasama fee. Lowongan » Lowongan Lainnya Bandung Kota. dari Rp 1.000.000ke Rp 3.000.000 …
Usaha Waralaba Martabak Sutra Cocok untuk Pekerja Kantoran
ideusahabisnis.com/usaha-martabak-sutra-waralaba-bagi-hasil-yang-cocok-untuk-pek…
25 Feb 2016 – Salah satu peluang usaha waralaba di bidang kuliner adalah menjadi mitra usaha Martabak Sutra. … Apalagi dengan sistem kerja sama yang ditawarkan, mulai dari investasi terjangkau hingga sistem bagi hasil yang cocok untuk para pekerja membuat usaha martabak yang dirintis sejak 2012 ini sudah …
Peluang Kerjasama Usaha – Peluang Usaha Kecil Rumahan 2016 …
usahakecilku.com/2014/11/peluang-kerjasama-usaha.html
Ya, hal tersebut diketahui melalaui hadirnya berbagai macam segmen usaha atau bisnis yang dijalankan dengan menggunakan sistem franchise atau waralaba tersebut, hanya saja sistem kerjasama usaha ini berbeda dengan sistem kerjasama usaha yang dapat dikatakan cenderung menggunakan sistem bagi hasil …
Penelusuran yang terkait dengan peluang usaha kerjasama bagi hasil 2016
Anda ingin Investasi Dana yang Menguntungkan? Peluang Bisnis …
www.globalsyariah.id/news_anda-ingin-investasi-dana-yang-menguntungkan
Peluang Bisnis Dan Kerjasama Bagi Hasil Property dengan Investor Pemilik Dana Modal Kerja. Beberapa alasan kami menawarkan konsep bisnis dan kerjasama di bidang properti syariah diantaranya: • Property merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. • Property selalu memiliki permintaan atau daya beli tinggi.
Lowongan pekerjaan kerjasama usaha – Trovit
https://lowongan.trovit.co.id/kerjasama-usaha-jobs
499 lowongan pekerjaan yang tersedia dari kerjasama usaha untuk menawarkan lowongan yang Anda sedang mencari. Lowongan pekerjaan terbaik di Trovit.
Peluang Usaha Kerjasama Bagi Hasil – Lowongan Kerja Terbaru 2018
www.indolokerok.com › Loker Terbaru
Ulasan Informasi Lowongan Kerja Paling Update Mengenai Peluang Usaha Kerjasama Bagi Hasil yang terbaru bulan Januari 2018 dari sumber yang terpercaya.
Peluang kerjasama usaha ayam kampung – DetikForum – Forum Detik
forum.detik.com › Ekonomi › Entrepreneur
14 Jul 2014 – Keperluan modal untuk /1000 ekor memerlukan dana sekitar -/+ 25-35 juta, Oleh karena itu kami mengharapkan adanya investor yang mau bergabung dalam usaha peternakan yang kami jalankan ini. Kami akan memakai sistem bagi hasil 60% pengelola dan 40% infestor dari keuntungan bersih. PROFIT …
Peluang Usaha Bisnis Bagi Hasil | 03 Peluang Bisnis 2017
peluang-bisnis-123.blogspot.com/2017/12/peluang-usaha-bisnis-bagi-hasil.html
7 Des 2017 – VIDEO : peluang kerjasama usaha paling menjanjikan – peluang kerjasama usaha kunjungi ~ http://daftarfastpay.net/ kami membukapeluang kerjasama usaha kunjungi ~ http://daftarfastpay.net/ kami membukapeluang usaha untukmenjadi reseller ata … VIDEO : bisnis bagi hasil – hikmah pulsa: carihikmah …
Usaha Waralaba Martabak Sutra Cocok untuk Pekerja Kantoran
ideusahabisnis.com/usaha-martabak-sutra-waralaba-bagi-hasil-yang-cocok-untuk-pek…
25 Feb 2016 – Salah satu peluang usaha waralaba di bidang kuliner adalah menjadi mitra usaha Martabak Sutra. … Apalagi dengan sistem kerja sama yang ditawarkan, mulai dari investasi terjangkau hingga sistem bagi hasil yang cocok untuk para pekerja membuat usaha martabak yang dirintis sejak 2012 ini sudah …
Teknik menjalankan usaha dengan sistem bagi hasil [ PeluangUsaha …
peluang-wirausaha.blogspot.com/2009/12/usaha-dengan-sistem-bagi-hasil.html
Untuk bagi hasil usaha Anda kepada teman yang memodali, bisa Anda ajukan beberapa cara atau skema bagi hasil, antara lain: 1. Uang yang dipinjamkan dianggap sebagai hutang … tp ada yg mo ngajak kerja sama, dengan modal dari dia gimna sistim yg bagus nya,,,,,. Anonim Senin, 14 Januari, 2013. Mengenai mas …
Peluang Kerjasama Usaha Paling Menjanjikan – YouTube
Video untuk peluang usaha kerjasama bagi hasil
▶ 1:27

8 Nov 2016 – Diupload oleh Usaha Dengan Modal Kecil Tapi Menjanjikan
Peluang Kerjasama Usaha kunjungi ~ http://daftarfastpay.net/ Kami membuka peluang usaha untuk …
Peluang Bisnis Dan Kerjasama Bagi Hasil Property dengan Investor …
investindoperkasa.blogspot.com/2013/…/peluang-bisnis-dan-kerjasama-bagi-hasil.htm…
Peluang Bisnis Dan Kerjasama Bagi Hasil Property dengan Investor Pemilik Dana Modal Kerja. … hampir 14tahun ..cita” pengen punya usaha photocopi , jilid hardcover, dll…tapi ane terbentur kendala di modal…heee barangkali ada juragan yg minat ingin usaha photocopy boleh kerjasama bagi hasil atau sistem setoran.
Agromaret Peluang Usaha Kemitraan Terbaru
https://www.agromaret.com/kemitraan
DKI JAKARTA. jual Pola Kemitraan dan Solusi Peluang Usaha Budi Daya Belut, Jual Beli Belut … ST. JAWA BARAT. jual KERJA SAMA INVESTASI KEMITRAAN KARYA SENI X GRAFI JENIS KUNINGAN HARGA TINGGI … YOGYAKARTA. jual KEMITRAAN FRANCHISE/WARALABA TANPA MODAL HASIL MENGGIURKAN …
Iklan

Bisnis 2018 Baru Launching | Joybiz International‎
Iklanwww.joybizindonesia.com/peluangbisnis‎

Memberikan kesempatan Anda menjadi Leader & Pioneer. Income jutaan/minggu.
Bisnis online dahsyat 2018 | Ayo pasang posisi jadi leader‎
Iklanbrianloveaffi.tigerteam.id/‎

Bisnis BUMN, tanpa modal, aman dan terjangkau semua kalangan!

Penelusuran yang terkait dengan peluang usaha kerjasama bagi hasil

peluang usaha kerjasama bagi hasil 2017

kerjasama bagi hasil yang menguntungkan

kerjasama bagi hasil peternakan

cari mitra kerjasama usaha

Peluang Usaha Money Changer | Peluang Bisnis Bagi Hasil money …
www.mriindonesia.co.id/2017/04/peluang-usaha-money-changer-peluang.html
24 Apr 2017 – Peluang Usaha Money Changer | Peluang Bisnis Bagi Hasil money changer | Kerjasama Money Changer … Ambil keputusan untuk segera mewujudkan impian Anda dengan membuka bisnis penukaran uang kertas asing (money changer). Training bisnis money changer pada tanggal 2-3 mei 2017 akan …
Mengenal Beberapa Sistem Bagi Hasil dalam Membangun Usaha …
www.berdesa.com › UKM
7 Sep 2017 – Mengenal Beberapa Sistem Bagi Hasil – Modal adalah salahsatu faktor penting keberhasilan sebuah usaha. Ketersediaan modal … Pada sistem ini Anda membangun kerjasama dengan orang yang memiliki modal sekaligus orang itu turut bekerja dengan Anda menjalankan usaha. Maka orang yang …
INFO KERJASAMA – RumaJamuR
https://organikganesha.com/category/info-kerjasama/
kedai RumaJamuR memiliki beberapa menu andalan kuliner jamur diantaranya katsu jamur, burger jamur, siomay jamur, pempek jamur, dan mie ayam jamur. Peluang kerjasama usaha kedai kuliner jamur RumaJamuR terbuka untuk rekan-rekan baik dalam bentuk kemitraan bagi hasil maupun waralaba /franchise.
peluang usaha kemitraan bagi hasil pembudidayaan bawang merah
www.kanigoro.co.id/product.html
Bawang merah merupakan salah satu komoditas sayuran unggulan yang tergolong ke dalam bahan bumbu/rempah. Budidaya bawang merah sudah lama diusahakan oleh petani secara intensif dan sebagian besar dicirikan dengan luas laha yang tidak terlalu luas. Karakteristik bawang merah yang tahan lama dan tidak …
Peluang Usaha Kerjasama Bagi Hasil | Lowongan Kerja Loker ID
lokerkerjaindo.com › Arsip
Temukan Artikel Informasi Lowongan Kerja Paling Update Mengenai Peluang Usaha Kerjasama Bagi Hasil yang terbaru bulan Januari 2018 dari sumber yang terpercaya.
Peluang Usaha Tanpa Modal | Kerjasama… – Bisnis Arena Bermain …

Peluang Usaha Tanpa Modal | Kerjasama Titip Mesin Capit Boneka."Mesin Permainan capit Boneka sudah tidak asing lagi,…

Posted by Bisnis Arena Bermain on Saturday, January 23, 2016

Peluang Usaha Tanpa Modal | Kerjasama Titip Mesin Capit Boneka. … Rumah makan, dll di Bandung dan sekitarnya, serta memiliki sisa sedikit space tempat, bisa hubungi saya untuk disimpan mesin capit boneka, dengan prosentasi bagi hasil 30 – 70, 30% untuk pemilik tempat, 70% untuk Pemilik Mesin Capit Boneka.
Sistem Atau Cara Membagi Keuntungan dari Usaha Kerja Sama Bagi …

Sistem Atau Cara Membagi Keuntungan dari Usaha Kerja Sama Bagi Hasil


Usaha kerja sama dengan sistem bagi hasil merupakan solusi terbaik untuk mengembangkan usaha, terutama bagi para pelaku usaha yang mempunyai kendala keterbatasan modal. Dengan adanya usaha kerja sama tersebut, tentunya bisa menguntungkan banyak pihak.
Lowongan Kerja: Peluang-usaha-sistem-bagi-hasil — 4562 … – Jooble
https://id.jooble.org/lowongan-kerja-peluang+usaha+sistem+bagi+hasil
Kerja: Peluang-usaha-sistem-bagi-hasil ✓ Cari di antara 49.000+ lowongan kerja terbaru di Indonesia dan di luar negeri ✓ Gaji yang layak ✓ Pekerjaan penuh waktu, sementara … kerjasama usaha. Tanah Laut Kab., Kalimantan Selatan Rp 5juta – Rp 10juta. penawaran kerjasama usaha sistem bagi hasil. 2 hari yang lalu …
Peluang Usaha Kerjasama Bagi Hasil – Lowongan Kerja Terbaru
www.lokerkerjaindo.info › Arsip Loker
Apabila informasi yang kami sampaikan di lokerkerjaindo.info ini bermanfaat bagi anda, silahkan anda bisa share artikel tersebut ke sosial media lainnya. Semoga informasi tentang Peluang Usaha Kerjasama Bagi Hasil ini dapat bermanfaat bagi para pengunjung semuannya khususnya bagi yang sedang mencari …
Sistem Bagi Hasil Untuk Usaha Kecil – Cara Jadi Kaya

Sistem Bagi Hasil Untuk Usaha Kecil


Bagi anda yang akan mulai berbisnis tentu membutuhkan dana. Apalagi jika anda hanya memiliki dana yang terbatas. Dana tidak hanya didapat dengan berhutang atau tabungan anda. modal ini bisa anda dapat kan dengan melakukan usaha kerjasama dengan sistem bagi hasil. Usaha kerjasama dengan sistem bagi …
Penelusuran yang terkait dengan peluang usaha kerjasama bagi hasil

peluang usaha kerjasama bagi hasil 2017

kerjasama bagi hasil yang menguntungkan

kerjasama bagi hasil peternakan

cari mitra kerjasama usaha


Layanan Lainnya