Contoh Perjanjian Investasi Bagi Hasil
Surat perjanjian kerja sama dan ketentuan pasal-pasal nya silakan Anda modifikasi sendiri, setidaknya Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Investasi Modal Usaha ini bisa Anda jadikan referansi. Kedua pihak akan mendapatkan keuntungan hasil usaha menurut persentase keuntungan yang disepakati. Contoh mentahnya adalah seperti berikut :
Baca juga : Peluang kerjasama syirkah dengan bagi hasil 30%
PERJANJIAN KERJASAMA
PENANAMAN MODAL USAHA
Pada hari ini, Rabu tanggal 9 September 2013, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Wahyu Prihhusada, No KTP xxxxxxxxxxxxxxxbertempat tinggal di __________________;
bertindak untuk dan atas nama sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Prawira, No KTP xxxxx bertempat tinggal di, Bandung;
bertindak untuk dan atas nama Bebek Garang, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka para pihak dengan itikad baik telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
DEFINISI
1. Belah Doeren Cabang Riau disebut juga sebagai ‘perusahaan’ merupakan cabang unit usaha Belah Doeren yang menjual produk makanan khususnya olahan durian, yang akan menempati lokasi di Jl. Saham memberikan hak kepemilikan perusahaan pada pemegangnya. Hak dari pemegang saham adalah mempunyai kepemilikan usaha, aset dan mendapatkan dividen.
2. Pengelola adalah penanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan serta mewakili perusahaan dalam hal hubungan perusahaan dengan pihak ketiga.
3. Investor adalah orang dari PIHAK PERTAMA ataupun dari PIHAK KEDUA yang menanamkan modalnya dalam perusahaan baik berupa uang dan atau barang dan akan digunakan untuk kepentingan perusahaan.
4. Bagi hasil adalah pembagian keuntungan yang diberikan kepada investor bila perusahaan mengalami keuntungan. Perhitungannya adalah Deviden = Laba bersih – Laba ditahan.
5. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada pengelola.
6. BEP (Break Event Point) Investor adalah waktu ketika jumlah kumulatif bagi hasil yang diterima oleh investor telah mencapai jumlah modal awal yang ditanamkan oleh investor pada perusahaan.
Pasal 2
RUANG LINGKUP
1. PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA bermaksud untuk mendirikan unit usaha bersama Belah Doeren Cabang Riau sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 yang akan menempati lokasi di Jalan R.E. Martadinata No.114 Bandung.
2. Peran PIHAK PERTAMA dalam hal pendirian Belah Doeren Cabang Riau ini akan membantu PIHAK KEDUA dari segi pembiayaan (investasi) dalam bentuk penyertaan modal.
3. Peran PIHAK KEDUA dalam hal pendirian Belah Doeren Cabang Riau adalah merencanakan, menginisiasi dan mengelola usaha Belah Doeren Cabang Riau.
Pasal 3
INVESTASI
1. Total modal dana yang dibutuhkan untuk usaha Belah Doeren Cabang Riau adalah Rp 175.000.000,-. Keseluruhan kebutuhan modal dana ini akan disediakan oleh PIHAK PERTAMA.
2. Keseluruhan modal dana akan digunakan untuk kebutuhan pendirian unit usaha Belah Doeren Cabang Riau sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang disetujui bersama oleh kedua belah pihak.
3. Pencairan seluruh kebutuhan modal dana akan dilakukan dalam dua termin:
a. Termin pertama: PIHAK PERTAMA mencairkan modal sebanyak Rp. 100.000.000,- selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah penandatanganan perjanjian kerjasama ini.
b. Termin kedua: PIHAK PERTAMA mencairkan modal sebanyak Rp. 75.000.000,- selambat-lambatnya 7 (tiga) hari setelah penandatanganan perjanjian kerjasama ini.
Pasal 4
BAGI HASIL DAN SAHAM
1. Sebagai bentuk usaha bersama, saham Belah Doeren Cabang Riau dimiliki oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan porsi tertentu menurut periode sebelum BEP investor dan periode pasca BEP.
a. Periode sebelum BEP investor adalah periode antara waktu pendirian Belah Doeren Cabang Riau hingga tercapainya BEP investor.
b. Periode pasca BEP adalah periode setelah tercapainya BEP dan tidak dibatasi oleh waktu
2. Periode sebelum BEP investor:
a. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mendapatkan bagi hasil dari keuntungan bersih usaha Belah Doeren Cabang Riau dengan rasio PIHAK PERTAMA : PIHAK KEDUA sebesar 60:40.
b. PIHAK KEDUA menjalankan peran sebagai pengelola usaha Belah Doeren Cabang Riau. Atas ini, pengelola berhak mendapatkan gaji yang besarnya disepakati bersama antara KEDUA BELAH PIHAK.
3. Periode pasca tercapainya BEP investor:
a. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA memiliki usaha dan aset Belah Doeren Cabang Riau dengan rasio PIHAK PERTAMA : PIHAK KEDUA sebesar 40:60.
b. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mendapatkan bagi hasil dari keuntungan bersih dengan rasio PIHAK PERTAMA : PIHAK KEDUA sebesar 40:60.
c. PIHAK PERTAMA dapat melepas peran pengelolaan usaha dan mengangkat karyawan professional untuk menjalankan peran pengelola usaha. Jika PIHAK PERTAMA melepas peran pengelola langsung, maka PIHAK PERTAMA tidak berhak lagi atas gaji.
4. Selain menurut skema perubahan saham di atas, perubahan komposisi saham dapat dilakukan melalui mekanisme jual beli saham baik antara KEDUA BELAH PIHAK ataupun dengan pihak luar dengan persetujuan KEDUA BELAH PIHAK.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN MASING-MASING PIHAK
1. Hak PIHAK PERTAMA:
a) Mendapatkan saham usaha Belah Doeren Cabang Riau di lokasi usaha Jalan R.E. Martadinata No. 114 Bandung sebagaimana diterangkan dalam Pasal 4.
b) Mendapatkan laporan keuangan dari PIHAK KEDUA setiap satu bulan.
c) Melakukan audit terhadap kinerja PIHAK KEDUA sebagai pengelola usaha.
d) Mengusulkan penyelenggaraan RUPS.
e) Memiliki hak suara dalam RUPS dengan bobot suara yang sesuai dengan kepemilikan saham.
2. Hak PIHAK KEDUA:
a) Mendapatkan saham usaha Belah Doeren Cabang Riau di lokasi usaha Jalan R.E. Martadinata No. 114 Bandung sebagaimana diterangkan dalam Pasal 4.
b) Mewakili perusahaan dalam hal hubungan perusahaan dengan pihak ketiga.
c) Mengusulkan penyelenggaraan RUPS.
d) Memiliki hak suara dalam RUPS dengan bobot suara yang sesuai dengan kepemilikan saham.
3. Kewajiban PIHAK PERTAMA:
a) Menyediakan modal dana sebesar Rp. 175.000.000,- sebagaimana telah diterangkan dalam pasal 3.
b) Menghadiri RUPS.
4. Kewajiban PIHAK KEDUA:
a) Merencanakan, menginisiasi, mengelola dan mengembangkan usaha Belah Doeren Cabang Riau di lokasi usaha Jalan R.E. Martadinata No.114 Bandung dengan sebaik-baiknya.
b) Membuat dan menyerahkan laporan keuangan setiap satu bulan.
c) Menghadiri RUPS.
Pasal 6
RUPS
1. RUPS terdiri atas RUPS rutin dan RUPS luar biasa.
2. RUPS rutin dilaksanakan 4 (empat) bulan sekali dan mengagendakan evaluasi setengah tahun, penentuan deviden dan laba ditahan.
3. RUPS Luar Biasa diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan dan mengagendakan hal-hal penting yang diluar agenda RUPS rutin.
5. PIHAK KEDUA menyelenggarakan RUPS rutin dan untuk kepentingan perusahaan menyelenggarakan RUPS luar biasa.
6. RUPS Luar Biasa dilaksanakan secara insidental atas persetujuan mayoritas pemegang saham (>50% dari nilai saham)
Pasal 7
PENUTUPAN PERUSAHAAN
1. Perusahaan dapat ditutup atas keputusan KEDUA BELAH PIHAK.
2. Apabila perusahaan ditutup dengan menyisakan keuntungan (nilai sisa aset perusahaan > modal awal), maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Keuntungan yang dimaksud adalah kelebihan dari modal awal (keuntungan = nilai sisa aset perusahaan – modal awal).
b. Keuntungan yang diperoleh menjadi milik pemegang saham yang pembagiannya sesuai komposisi saham.
c. Nilai sisa aset perusahaan sebesar modal awal menjadi milik penanam modal dengan pembagian yang besarnya sesuai dengan nilai modal yang ditanam.
3. Apabila perusahaan ditutup dengan menyisakan kerugian (nilai sisa aset perusahaan < modal awal), maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) Kerugian yang dimaksud adalah kekurangan dari modal awal (kerugian = modal awal – nilai sisa aset perusahaan).
b) PIHAK KEDUA berkewajiban mengganti 30% atas kerugian seperti dimaksud pada ayat 3a pasal ini.
c) Jumlah nilai sisa aset perusahaan dan penggantian kerugian oleh PIHAK KEDUA menjadi milik penanam modal dengan pembagian yang besarnya sesuai dengan nilai modal yang ditanam.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Perselisihan yang timbul dari kesepakatan Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila kedua belah pihak tidak berhasil menyelesaikan perselisihan secara musyawarah untuk mufakat, maka kedua pihak setuju untuk menempuh penyelesaian melalui jalur hukum, yaitu tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Pasal 9
SEBAB KAHAR (FORCE MAJEURE)
1. Yang dimaksud dengan sebab kahar adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan kedua belah pihak yang berakibat tidak dapat dipenuhinya hak dan kewajiban kedua belah pihak. Adapun peristiwa dimaksud seperti: gempa bumi, angin topan, banjir besar, kebakaran, wabah penyakit, perang, dan lain sejenisnya.
2. Bila terjadi peristiwa sebab kahar sebagaimana disebut dalam ayat 1 pasal ini, maka pihak yang terkena sebab kahar wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu sepuluh (10) hari kalender terhitung sejak saat dimulainya juga saat berakhirnya dan diterangkannya secara resmi oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
3. Kelalaian atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban memberitahukan dimaksud ayat 2 pasal ini, mengakibatkan tidak diakuinya keadaan tersebut ayat 1 pasal ini sebagai akibat peristiwa kahar. Kelalaian tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang lalai/lambat memberitahukan keadaan tersebut.
4. Semua kerugian dan biaya yang diderita salah satu pihak sebagai akibat terjadinya sebab kahar bukan merupakan tanggung jawab pihak yang lain.
Pasal 10
LAIN – LAIN
1. Perubahan dan lain-lain yang belum diatur dalam perjanjian pokok kerjasama ini akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak dalam perjanjian tambahan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok kerjasama ini.
2. Sepanjang belum/tidak ada kesepakatan yang baru/lain dari yang telah ditentukan dalam perjanjian ini maka yang berlaku adalah tetap perjanjian ini.
Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di Bandung dengan sadar dan dilandasi dengan itikad baik, tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun dan dalam keadaan sehat.
Perjanjian kerjasama ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang keduanya bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Masing-masing diberikan kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA Pada hari ini,…………… tanggal…….. bulan……… tahun 20.. , di…………………. , yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : No. KTP : Alamat : Pekerjaan/Jabatan : Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama Nama : No. KTP : Alamat : Pekerjaan/Jabatan : Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan jenis kerjasama usaha….. (disebutkan jenis usahanya apa)… dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut: Pasal 1 Ketentuan Umum 1. Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha dalam suatu usaha………………………………………………………… 2. Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama, mengelola suatu usaha tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 1. 3. Pihak Kedua menerima sejumlah modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama, yang diserahkan sebelum perjanjian ini disepakati dan ditandatangani. 4. Kedua pihak akan mendapatkan keuntungan hasil usaha menurut persentase keuntungan yang disepakati bersama dan menanggung kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5. 5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal/tenaga, yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum pada pasal 2, 3 dan 4. Pasal 2 Modal Usaha 1. Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 ayat 1 adalah sebesar Rp………………………(terbilang……………….…………………………………………………………). 2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada hari…… tanggal…. Bulan………….. tahun 20… melalui transfer ke nomor rekening…………………………………. Bank……….. Cabang …….. a.n……………………………………………………… Pasal 3 Pengelola Usaha 1. Pihak Kedua bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada pasal sebelumnya 2. Dalam mengelola usahanya, pengelola bisa dibantu oleh sejumlah staf yang kesemuanya berstatus sebagai Pasal 4 Keuntungan 1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi zakat (….. % dari Cash Profit), dan Pengembangan Usaha serta Administrasi (…… % dari Cash Profit). 2. Nisbah keuntungan usaha disepakati sebesar 50:50. Pihak Pertama selaku pemilik Modal mendapat 50% dari keuntungan bersih, Pihak Kedua selaku pengelola mendapat 50% dari keuntungan bersih. Pasal 5 Kerugian 1. Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negatif. 2. Kerugian usaha ditanggung kedua pihak sesuai dengan hukum Islam syarikah mudharabah dengan penjelasan sebagai berikut: a. Kerugian usaha akibat layaknya suatu kegiatan usaha mengandung resiko untung-rugi, maka kerugian modal usaha ditanggung seluruhnya oleh pemilik modal (shahibul maal) sesuai dengan persentase modal yang diinvestasikan, sedangkan kerugian tenaga, pikiran, serta waktu ditanggung oleh pengelola (mudharib). b. Apabila kerugian usaha disebabkan kesengajaan Pihak Kedua melakukan penyimpangan, maka seluruh kerugian usaha ditanggung oleh Pihak Kedua. Advertisement Preview: contoh surat perjanjian kerjasama modal usaha Download Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Investasi Modal Usaha lengkap sampai pasal penutup *password: contohsuratindonesia.com, Cara Download Semoga contoh surat ini bermanfaat untuk Anda. Mau buat surat, buka dulu contohsuratindonesia.com ? Jika Contoh Surat ini berguna untuk Anda, berikan kontribusi kepada kami dengan membagikan contoh surat ini di sosial media melalui tombol share di sebelah kiri artikel ini. Berikan juga komentar Anda melalui facebook comment box di bawah ini. Silahkan COPY / SALIN sebagian atau seluruh konten dari artikel ini. Namun jika akan dipublish kembali pada blog Anda atau forum yang Anda Ikuti, KAMI MOHON sertakan link https://contohsuratindonesia.com/contoh-surat-perjanjian-kerjasama-modal-usaha/ sebagai sumbernya. Mohon Hargai usaha kami dengan tidak mengcopy-paste artikel kami seenaknya. Terima Kasih 🙂 Terkait dengan Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Investasi Modal Usaha Contoh Formulir Pendaftaran dan Persetujuan Peraturan Kost Contoh Formulir Pendaftaran dan Persetujuan Peraturan Kost Contoh Surat Perjanjian Bagi Hasil Deposito Mudharabah Contoh Surat Perjanjian Bagi Hasil Deposito Mudharabah Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan (Staf Sparepart) Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan (Staf Sparepart) Contoh Surat Perjanjian Sewa Kendaraan Bermotor Contoh Surat Perjanjian Sewa Kendaraan Bermotor Contoh Surat Perjanjian Gadai Sepeda Motor Lengkap Contoh Surat Perjanjian Gadai Sepeda Motor Lengkap Contoh Surat Perjanjian Joint Venture atau Kerjasama Usaha Patungan Contoh Surat Perjanjian Joint Venture atau Kerjasama Usaha Patungan 339 Dipakai Bersama Berikan Komentar Anda untuk Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Investasi Modal Usaha Advertisement solusi ketiak basah Stat: Contoh Surat Indonesia Direktori & Hak Cipta W3 Directory – the World Wide Web Directory link directory DMCA.com Kategori Contoh Formulir Contoh Nota Contoh Notulen Faktur Transaksi Kartu Ucapan Lainnya Riwayat Hidup Surat Edaran Surat Izin Surat Keputusan Surat Keterangan Surat Kuasa Surat Lamaran Kerja Surat Niaga Surat Panggilan Surat Pembaca Surat Pemberitahuan Surat Penawaran Surat Pengantar Surat Pengunduran Diri Surat Peringatan Surat Perintah Surat Perjanjian Surat Permintaan Surat Permohonan Surat Pernyataan Surat Resmi Surat Undangan Follow Our Google+ Page Contoh Surat Terbaru Keterangan Field/Kolom pada Slip Gaji Karyawan Bank Contoh Slip Gaji Word dan Excel menggunakan Mail Merge Contoh Surat Perjanjian Bagi Hasil Deposito Mudharabah Contoh Surat Pemberitahuan Sistem Pembayaran Pajak Elektronik MPN-G2 (E-Billing) Contoh Surat Permohonan Maaf Gangguan Air Gedung Surat Panggilan Pengambilan Kiriman BKS (Bungkusan) Contoh Surat Permohonan Izin Keluar/Masuk Barang Pengertian Surat Resmi Lengkap, Fungsi, Jenis dan Ciri-ciri Contoh Surat Kehilangan dari Kepolisian dan cara membuatnya Contoh Surat EFIN Pajak untuk pendaftaran Efilling SPT Online Advertisement Advertisement Copyright © 2011 – 2018 Contoh Surat | Disclaimer | Privacy Policy | Contact Sumber: https://contohsuratindonesia.com/contoh-surat-perjanjian-kerjasama-modal-usaha/ |
Layanan Lainnya
