KAYAMARA JAYA

Official Website


Alamat: Jl. Salak 5 No. 125 RT. 4/19 Ngringo, Jaten, Karanganyar, 57772
0271-8202839 085888222068 085888222068 info@kayamara.com



Contoh Akad Hibah Seperangkat Usaha Batik

Nov
19
2021
by : .... Posted in : Blog

Yang bertindak untuk dan atas nama Kelompok Usaha “MAJU LANCAR”, Wacak RT 03 RW 16 Desa Ngawen, Kecamatan  Jojian, Kabupaten Jakarta, selanjutnya dalam Naskah Perjanjian Hibah seperangkat usaha batik dan pelatihan motif batik Daerah ini disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian dalam hal pemberian hibah seperangkat usaha batik dan pelatihan motif batik dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

 

Pasal 1

JUMLAH DAN TUJUAN HIBAH SEPERANGKAT USAHA BATIK DAN PELATIHAN MOTIF BATIK

 

  • PIHAK PERTAMA memberikan dana hibah seperangkat usaha batik dan pelatihan motif batik untuk Kelompok Usaha “MAJU LANCAR 15”, Wacak RT 03 RW 16 Desa Ngawen, Kecamatan Jojian, Kabupaten Jakarta, berupa uang sebesar  Rp 10.000.000,-   ( Sepuluh Juta Rupiah );
  • Dana sebagaimana ayat (1) digunakan untuk belanja barang dan jasa dengan rincian sebagaimana tersebut dalam lampiran Naskah Perjanjian Hibah seperangkat usaha batik dan pelatihan motif batik Daerah (NPHD) ini atau  dengan rincian sebagai berikut :

Modal Simpan Pinjam    1 Kelompok @ Rp.10.000.000,-   =Rp10.000.000,-

Jumlah                                                                       Rp10.000.000,-  

 

Pasal 2

PENCAIRAN DANA HIBAH SEPERANGKAT USAHA BATIK DAN PELATIHAN MOTIF BATIK

 

  • Pencairan dana hibah seperangkat usaha batik dan pelatihan motif batik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jakarta Tahun Anggaran 2014, dilakukan secara langsung sesuai alokasi yang ditetapkan;

 

  • Untuk pencairan dana hibah seperangkat usaha batik dan pelatihan motif batik, PIHAK KEDUA mengajukan permohonan kepada PIHAK PERTAMA dengan dilampiri :
    1. Naskah Perjanjian Hibah seperangkat usaha batik dan pelatihan motif batik Daerah;
    2. Foto copy rekening penerima yang masih aktif;
    3. Surat Pernyataan Bertanggungjawab Mutlak/Fakta Integritas.
  • PIHAK KEDUA setelah menerima dana hibah seperangkat usaha batik dan pelatihan motif batik dari PIHAK PERTAMA segera melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 3

KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

  • Melaksanakan dan bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai dari dana hibah seperangkat usaha batik dan pelatihan motif batik yang telah disetujui PIHAK PERTAMA dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Membuat dan menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah seperangkat usaha batik dan pelatihan motif batik beserta bukti transaksi kepada PIHAK PERTAMA, kepada Pemerintah Kabupaten Jakarta melalui PIHAK PERTAMA paling lambat 2 (dua) bulan setelah dana diterima.
  • Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud ayat (2) dalam bentuk bukti tanda terima uang dan bukti-bukti pengeluaran dana sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah seperangkat usaha batik dan pelatihan motif batik Daerah (NPHD);
  • Apabila dalam batas yang telah ditentukan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  • Menyimpan laporan realisasi penggunaan dana hibah seperangkat usaha batik dan pelatihan motif batik serta bukti-bukti lainnya yang sah dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Apabila dalam penggunaan dana hibah seperangkat usaha batik dan pelatihan motif batik terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara, maka menjadi tanggungjawab penuh dari PIHAK KEDUA.


Pasal 4

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA berhak menunda pencairan dana hibah seperangkat usaha batik dan pelatihan motif batik apabila PIHAK KEDUA tidak/belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

PIHAK PERTAMA berhak melaksanakan evaluasi dan monitoring atas penggunaan dana hibah seperangkat usaha batik dan pelatihan motif batik berdasarkan proposal dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah seperangkat usaha batik dan pelatihan motif batik;

PIHAK PERTAMA berkewajiban segera mencairkan dana hibah seperangkat usaha batik dan pelatihan motif batik apabila seluruh persyaratan dan kelengkapan berkas pengajuan pencairan dana telah dipenuhi oleh PIHAK KEDUA, dan dinyatakan lengkap dan benar melalui verifikasi pemerintah kabupaten.

 

Pasal 5

KETENTUAN PENUTUP

 

  • Naskah Perjanjian Hibah seperangkat usaha batik dan pelatihan motif batik Daerah (NPHD) ini, dibuat rangkap 5 (lima), lembar pertama dan kedua masing-masing bermaterai cukup sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama;
  • Hal-hal yang belum tercantum dalam NPHD ini dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian tambahan (Addendum) yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian atas dasar kesepakatan PARA PIHAK.

 

 

 

 

tags: ,

Layanan Lainnya